Polda Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Besar, 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi Disita
Palangka Raya, palangkatoday.com – Polda Kalteng dan jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 2 pelaku berinisial ME (28) dan H (37) dengan barang bukti 35,185 kg sabu dan 15.000 pil ekstasi jenis Inex. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Lamandau dan Polda Kalteng.(18/02/26)
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan akan diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba. “Kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke dalam hutan, namun setelah dilakukan pengejaran selama 12 jam, akhirnya aparat penegak hukum berhasil meringkus kedua pelaku dan mengamankan 33 bungkus plastik besar berisi narkoba jenis sabu,” kata Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku menjadi perantara penjualan narkoba yang berasal dari Provinsi Kalbar hendak menuju Provinsi Kalteng. “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkotika. Terutama pada kasus ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 350.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolda.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba. “Ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah,” katanya.(es)






Tinggalkan Balasan